Perluasan jaminan untuk kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara sipil.
SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) adalah istilah asuransi internasional yang merujuk pada risiko pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara sipil. Di Indonesia, istilah yang lebih umum digunakan adalah RSMD.
Komponen SRCC:
Strike (Pemogokan):
Penghentian kerja oleh karyawan secara kolektif. Kerusakan properti yang timbul selama aksi mogok.
Riot (Kerusuhan):
Tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang mengganggu ketertiban umum.
Civil Commotion (Huru-Hara Sipil):
Kerusuhan dalam skala lebih besar yang mendekati pemberontakan — gangguan serius terhadap keamanan publik.
Perbedaan SRCC vs RSMD:
- SRCC: istilah internasional (London market)
- RSMD: istilah Indonesia yang mencakup Malicious Damage sebagai komponen tambahan
- Cakupan RSMD lebih luas karena termasuk perusakan dengan niat jahat oleh individu
Dalam polis:
SRCC/RSMD merupakan PERLUASAN pada polis kebakaran, property all risks, marine cargo, dan aviation hull.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik mengalami kerusakan saat demonstrasi buruh — massa merusak gerbang dan membakar pos satpam. Kerugian Rp 500 juta. Perluasan SRCC/RSMD menanggung klaim ini. Polis dasar tanpa perluasan tidak akan menanggung kerusakan akibat aksi mogok.