Penyimpangan dari rute pelayaran yang disepakati yang dapat membatalkan jaminan asuransi.
Deviation dalam konteks asuransi pengangkutan adalah perubahan rute pelayaran yang disengaja dari rute yang telah ditentukan dalam polis, tanpa alasan yang sah.
Jenis deviation:
1. Voluntary deviation — Perubahan rute atas kehendak nakhoda tanpa alasan yang dibenarkan. Melanggar warranty dalam polis marine.
2. Justifiable deviation — Perubahan rute karena alasan yang sah:
- Menyelamatkan nyawa manusia
- Menghindari bahaya (badai, zona perang)
- Perbaikan kapal darurat
- Mendapat perawatan medis darurat
Dampak dalam asuransi:
- Unjustified deviation: polis menjadi void (batal) sejak saat deviasi
- Justified deviation: polis tetap berlaku
Held Covered Clause:
Beberapa polis modern mengandung held covered clause yang menyatakan bahwa deviation tidak membatalkan polis, tetapi tertanggung harus memberitahu penanggung dan membayar premi tambahan.
Dalam praktik modern, konsep deviation sudah lebih fleksibel dibanding era pelayaran tradisional.
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal dengan rute Jakarta-Singapura berbelok ke pelabuhan Vietnam untuk mengambil kargo tambahan (bukan alasan darurat). Ini adalah voluntary deviation. Saat di perairan Vietnam, kargo original rusak akibat badai. Klaim cargo insurance bisa ditolak karena deviation terjadi tanpa justifikasi. Jika polis memiliki held covered clause, klaim masih bisa dijamin dengan premi tambahan.