Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Risiko pesawat dilarang terbang oleh otoritas karena masalah teknis atau keselamatan.
Penjelasan Lengkap
Grounding risk (risiko kandas) dalam asuransi marine adalah risiko kapal kandas (grounding) di dasar laut, karang, atau area dangkal yang menyebabkan kerusakan atau kerugian.
Jenis grounding:
- Stranding: kapal kandas secara tidak sengaja dan tidak dapat bergerak
- Touching: kapal menyentuh dasar sebentar lalu kembali mengapung
- Voluntary stranding: sengaja mengkandaskan kapal untuk menghindari bahaya lebih besar (bisa menjadi general average)
Dalam polis marine hull:
- Grounding termasuk dalam risiko yang dijamin (perils of the sea)
- Institute Time Clauses (Hulls) — ITC 1983: menjamin grounding
- Biaya refloating (pengapungan kembali) dijamin
- Kerusakan hull akibat grounding dijamin
Dalam polis marine cargo:
- ICC (A): grounding dijamin
- ICC (B): grounding dijamin
- ICC (C): grounding dijamin
Penyebab umum:
- Kesalahan navigasi
- Kegagalan peralatan navigasi
- Cuaca buruk
- Peta laut yang tidak akurat
- Kegagalan mesin
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal bulk carrier kandas di Selat Bangka. Kerusakan: lambung kapal retak (Rp 30 miliar), muatan batu bara rusak terkena air laut (Rp 10 miliar), biaya salvage/refloating (Rp 20 miliar). Polis marine hull membayar: kerusakan hull + salvage = Rp 50 miliar. Polis cargo membayar kerusakan muatan Rp 10 miliar.
Istilah Terkait