Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan Bermotor
Definisi Singkat

Jaminan khusus untuk kerusakan kaca depan kendaraan.

Penjelasan Lengkap

Windscreen cover adalah jaminan khusus dalam polis asuransi kendaraan yang menanggung biaya penggantian atau perbaikan kaca depan (windshield) dan kaca kendaraan lainnya.

Cakupan windscreen cover:

1. Windshield (kaca depan) — Retak, pecah, atau chipping akibat batu atau benda terbang.

2. Rear window (kaca belakang) — Kerusakan kaca belakang.

3. Side windows (kaca samping) — Kerusakan kaca pintu.

4. Sunroof glass — Kerusakan kaca sunroof (jika ada).

Ketentuan biasa:

  • Tersedia sebagai perluasan (extension) pada polis comprehensive
  • Biasanya memiliki sub-limit tersendiri (misalnya Rp 5 juta per kejadian)
  • Deductible khusus (lebih rendah dari deductible polis utama, atau bahkan nil deductible)
  • Tidak mempengaruhi No Claim Bonus (NCB) di beberapa penanggung
  • Frekuensi klaim mungkin dibatasi (misalnya maksimal 2 kali per tahun)

Klaim windscreen termasuk klaim paling sering terjadi di asuransi kendaraan karena risiko batu terbang di jalan sangat tinggi di Indonesia.

CONTOH PENGGUNAAN

Kaca depan mobil tertanggung retak terkena kerikil dari truk di jalan tol. Biaya penggantian windshield original Rp 8 juta. Perluasan windscreen cover pada polis menjamin hingga Rp 10 juta per kejadian dengan nil deductible. Tertanggung membawa kendaraan ke bengkel rekanan, kaca diganti gratis tanpa biaya sendiri, dan NCB-nya tidak terpengaruh.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis