Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan Bermotor
Definisi Singkat

Tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang terluka dalam kecelakaan kendaraan.

Penjelasan Lengkap

Passenger liability dalam konteks asuransi kendaraan bermotor adalah tanggung jawab hukum pemilik atau pengemudi kendaraan terhadap penumpang yang mengalami cedera atau meninggal dunia dalam kecelakaan.

Di Indonesia, tanggung jawab terhadap penumpang kendaraan diatur oleh:

1. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Mengatur kewajiban pengangkut terhadap penumpang.

2. Jasa Raharja — Memberikan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban (pengemudi, penumpang, dan pihak ketiga).

3. Polis kendaraan (perluasan) — Jaminan tanggung jawab hukum terhadap penumpang dapat ditambahkan sebagai perluasan (extension) pada polis comprehensive.

Santunan Jasa Raharja (2024):

  • Meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
  • Biaya pengobatan: maksimal Rp 20 juta

Untuk perlindungan yang lebih besar, pemilik kendaraan dapat membeli perluasan passenger liability atau personal accident for driver and passenger.

CONTOH PENGGUNAAN

Mobil keluarga mengalami kecelakaan di tol Cipularang. Pengemudi dan 3 penumpang cedera. Jasa Raharja membayar biaya pengobatan masing-masing hingga Rp 20 juta. Karena pemilik kendaraan juga memiliki perluasan passenger liability pada polis kendaraannya, biaya pengobatan yang melebihi santunan Jasa Raharja (total Rp 80 juta) ditanggung oleh polis.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis