Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Standar akuntansi internasional untuk kontrak asuransi yang mengubah cara pelaporan keuangan asuransi.
Penjelasan Lengkap
IFRS 17 (International Financial Reporting Standard 17) adalah standar akuntansi internasional yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.
Perubahan utama dari IFRS 4:
- Measurement model: Building Block Approach (BBA) menggantikan berbagai metode lokal
- Contractual Service Margin (CSM): laba yang belum diakui disimpan dan diakui secara bertahap
- Risk adjustment: kompensasi eksplisit untuk ketidakpastian
- Discount rate: kewajiban asuransi harus didiskon
- Onerous contracts: kontrak yang merugi harus segera diakui kerugiannya
Measurement models:
- BBA (Building Block Approach): untuk kontrak jangka panjang
- PAA (Premium Allocation Approach): penyederhanaan untuk kontrak ≤12 bulan
- VFA (Variable Fee Approach): untuk kontrak dengan fitur partisipasi (unit link)
Di Indonesia:
- PSAK 74 adalah adopsi IFRS 17 di Indonesia
- Berlaku efektif 1 Januari 2025
- Dampak signifikan pada laporan keuangan perusahaan asuransi
- OJK memberikan masa transisi dan panduan implementasi
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi jiwa menerapkan IFRS 17/PSAK 74: CSM Rp 5 triliun (laba masa depan yang belum diakui). Setiap tahun, Rp 500 miliar CSM dilepas sebagai pendapatan seiring layanan diberikan. Presentasi laporan keuangan berubah signifikan — investor harus memahami metrik baru.
Istilah Terkait