Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan Bermotor
Definisi Singkat

Jaminan biaya pengangkutan kendaraan yang rusak ke bengkel.

Penjelasan Lengkap

Towing atau jasa derek adalah layanan pengangkutan kendaraan yang rusak atau tidak dapat bergerak dari lokasi kejadian ke bengkel terdekat.

Dalam polis asuransi kendaraan, towing biasanya tersedia sebagai:

1. Perluasan polis — Biaya derek dijamin hingga batas tertentu (misalnya Rp 500.000 - Rp 2.000.000 per kejadian).

2. Emergency Road Assistance (ERA) — Layanan bantuan 24 jam yang mencakup derek, ban kempes, kehabisan bensin, dan lockout.

3. Benefit standar polis premium — Beberapa polis comprehensive sudah termasuk towing tanpa biaya tambahan.

Ketentuan towing dalam polis:

  • Batas jarak derek (misalnya radius 50 km dari lokasi kejadian)
  • Hanya berlaku jika kerusakan dijamin oleh polis
  • Kendaraan harus diderek ke bengkel rekanan atau bengkel yang disetujui penanggung
  • Dokumentasi diperlukan (foto lokasi, bukti pembayaran derek)

CONTOH PENGGUNAAN

Mobil tertanggung mogok di tol Semarang-Solo karena overheat dan tidak bisa berjalan. Tertanggung menghubungi hotline asuransi 24 jam. Penanggung mengirimkan tow truck dalam waktu 60 menit. Kendaraan diderek ke bengkel rekanan terdekat di Semarang (jarak 30 km). Biaya derek Rp 800.000 langsung ditanggung oleh polis.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis