Dokumen sementara yang menyatakan adanya pertanggungan asuransi sebelum polis resmi diterbitkan.
Cover note (nota penutupan) adalah dokumen sementara dari perusahaan asuransi yang membuktikan pertanggungan sudah berlaku, sambil menunggu polis resmi.
Perbedaan cover note vs binder:
- Cover note: diterbitkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI
- Binder: diterbitkan oleh BROKER/AGEN
Isi: nama tertanggung, objek pertanggungan, risiko dijamin, sum insured, premi, tanggal efektif.
Masa berlaku: 30-90 hari, berakhir saat polis diterbitkan.
Status hukum: mengikat secara hukum — jika klaim terjadi selama cover note berlaku, perusahaan asuransi WAJIB membayar.
Dasar hukum: Pasal 257-258 KUHD — pertanggungan berlaku sejak tercapainya kesepakatan meskipun polis belum diterbitkan.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan membeli polis PAR SI Rp 200 miliar. Cover note diterbitkan sementara proses survey 1 bulan. Kebakaran 2 minggu kemudian (polis belum terbit). Klaim Rp 30 miliar TETAP dijamin — cover note sudah berlaku.