Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Kejadian yang tidak terduga, tidak direncanakan, dan di luar kendali tertanggung — syarat agar klaim valid.

Penjelasan Lengkap

Asuransi hanya menjamin kerugian dari fortuitous events — kejadian yang bersifat accidental dan unexpected. Kerugian yang disengaja, inevitable, atau sudah diketahui pasti terjadi TIDAK dapat diasuransikan.

Kriteria fortuitous:

  • Tidak bisa diprediksi kapan terjadi
  • Tidak disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung
  • Bukan sesuatu yang pasti akan terjadi (certainty)

Bukan fortuitous:

  • Wear and tear (keausan normal — pasti terjadi)
  • Arson oleh tertanggung sendiri (disengaja)
  • Kerugian yang sudah terjadi sebelum polis dibeli

CONTOH PENGGUNAAN

Gempa bumi menghancurkan gedung → fortuitous event (tidak bisa diprediksi) → COVERED. Gedung rubuh karena usia bangunan dan tidak dirawat selama 30 tahun → bukan fortuitous (gradual deterioration) → NOT COVERED.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis