Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Kejadian yang tidak terduga, tidak direncanakan, dan di luar kendali tertanggung — syarat agar klaim valid.
Penjelasan Lengkap
Asuransi hanya menjamin kerugian dari fortuitous events — kejadian yang bersifat accidental dan unexpected. Kerugian yang disengaja, inevitable, atau sudah diketahui pasti terjadi TIDAK dapat diasuransikan.
Kriteria fortuitous:
- Tidak bisa diprediksi kapan terjadi
- Tidak disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung
- Bukan sesuatu yang pasti akan terjadi (certainty)
Bukan fortuitous:
- Wear and tear (keausan normal — pasti terjadi)
- Arson oleh tertanggung sendiri (disengaja)
- Kerugian yang sudah terjadi sebelum polis dibeli
CONTOH PENGGUNAAN
Gempa bumi menghancurkan gedung → fortuitous event (tidak bisa diprediksi) → COVERED. Gedung rubuh karena usia bangunan dan tidak dirawat selama 30 tahun → bukan fortuitous (gradual deterioration) → NOT COVERED.
Istilah Terkait