Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Tarif premi acuan yang ditetapkan oleh OJK atau asosiasi.
Penjelasan Lengkap
Tarif premi referensi adalah tarif premi yang ditetapkan oleh regulator (OJK) atau asosiasi industri (AAUI) sebagai acuan dalam penetapan premi asuransi di Indonesia.
Tarif referensi utama di Indonesia:
1. Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor:
- Diatur dalam SE OJK
- Berdasarkan kategori kendaraan dan wilayah
- Bersifat WAJIB (mandatory) — perusahaan asuransi harus mengikuti
2. Tarif Premi Asuransi Harta Benda (Properti):
- FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke)
- Berdasarkan konstruksi dan occupancy
- TSFWDD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage, etc.)
- EQVET (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami)
3. Tarif Premi Asuransi Rekayasa:
- CAR/EAR (Contractor's/Erection All Risks)
- Machinery Breakdown
Tujuan tarif referensi:
- Mencegah perang tarif (rate war) yang merusak industri
- Menjamin kecukupan premi untuk membayar klaim
- Melindungi kepentingan tertanggung
- Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi
Ketentuan:
- Tarif minimum harus dipatuhi
- Diskon maksimal diatur (biasanya 10-25%)
- Pelanggaran bisa dikenakan sanksi OJK
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan ingin mengasuransikan gedung perkantoran di Jakarta (Konstruksi Kelas 1). Tarif referensi FLEXAS: 0,0495% per tahun. TSI Rp 100 miliar. Premi minimum: 0,0495% × Rp 100 miliar = Rp 49,5 juta. Perusahaan asuransi tidak boleh menawarkan premi di bawah tarif referensi ini.
Istilah Terkait