Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Lembaga penyelesaian sengketa asuransi di luar pengadilan di Indonesia.

Penjelasan Lengkap

Lembaga Mediasi Asuransi adalah lembaga independen yang menangani sengketa antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi melalui proses mediasi di luar pengadilan.

Di Indonesia — BMAI:

  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
  • Didirikan tahun 2006
  • Dibentuk oleh industri asuransi Indonesia
  • Anggota: seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia

Fungsi BMAI:

  1. Mediasi: membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan
  2. Ajudikasi: memberikan keputusan yang mengikat (untuk nilai tertentu)
  3. Arbitrase: penyelesaian sengketa yang bersifat final dan mengikat

Syarat pengajuan:

  • Sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi
  • Sudah mengajukan keluhan ke perusahaan asuransi terlebih dahulu
  • Belum diselesaikan dalam 30 hari oleh perusahaan asuransi
  • Nilai klaim di bawah batas tertentu untuk mediasi/ajudikasi

Batas nilai:

  • Mediasi: tidak ada batas nilai
  • Ajudikasi: maksimal Rp 750 juta (asuransi umum) atau Rp 500 juta (asuransi jiwa)
  • Arbitrase: tidak ada batas nilai

Biaya:

  • GRATIS untuk pemegang polis (mediasi dan ajudikasi)
  • Biaya arbitrase ditanggung sesuai kesepakatan

Regulasi:

  • POJK mengatur penyelesaian sengketa melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)
  • BMAI terdaftar di OJK sebagai LAPS sektor asuransi

CONTOH PENGGUNAAN

Tertanggung mengajukan klaim kebakaran Rp 600 juta. Perusahaan asuransi menolak dengan alasan breach of warranty. Tertanggung tidak puas dan mengajukan ke BMAI. Proses mediasi 30 hari — mediator BMAI membantu negosiasi. Hasil: perusahaan asuransi setuju membayar Rp 450 juta (75%) sebagai kompromi. Biaya mediasi GRATIS untuk tertanggung.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis