Glossary › I
IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) / Non-Bank Financial Industry
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Sektor industri keuangan non-bank yang mencakup asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.
Penjelasan Lengkap
IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) adalah sektor jasa keuangan di luar perbankan yang diawasi oleh OJK, mencakup asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Komponen IKNB:
- Perasuransian: asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, broker
- Dana Pensiun: DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
- Lembaga Pembiayaan: leasing, factoring, consumer finance, venture capital
- Lembaga Jasa Keuangan Khusus: pegadaian, LPEI, PT SMF, BPJS
- Fintech: P2P lending, payment system, InsurTech
Regulasi OJK untuk IKNB:
- POJK (Peraturan OJK)
- SEOJK (Surat Edaran OJK)
- Pengawasan langsung (on-site) dan tidak langsung (off-site)
Data IKNB Indonesia:
- Total aset IKNB: ~Rp 2.500 triliun
- Perusahaan asuransi: ~140 perusahaan
- Dana pensiun: ~200 program
- Lembaga pembiayaan: ~200 perusahaan
Departemen OJK terkait:
- Departemen Pengawasan IKNB 1 (asuransi)
- Departemen Pengawasan IKNB 2 (dana pensiun, pembiayaan)
CONTOH PENGGUNAAN
OJK merilis Statistik IKNB triwulanan: total aset asuransi Rp 1.000 triliun (40% dari total IKNB), dana pensiun Rp 400 triliun, lembaga pembiayaan Rp 600 triliun, fintech Rp 50 triliun. Pertumbuhan IKNB 8% YoY — asuransi menjadi kontributor terbesar.
Istilah Terkait