Prinsip hukum di mana ambiguitas dalam polis ditafsirkan menguntungkan tertanggung.
Contra proferentem adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat ambiguitas atau ketidakjelasan dalam kontrak, interpretasi harus dilakukan MELAWAN pihak yang menyusun kontrak (drafter).
Dalam asuransi:
- Polis asuransi disusun oleh perusahaan asuransi (drafter)
- Jika ada klausula yang ambigu, ditafsirkan MENGUNTUNGKAN tertanggung
- Perusahaan asuransi harus menyusun polis dengan bahasa yang jelas dan tidak ambigu
Penerapan:
- Jika exclusion clause (pengecualian) ambigu → ditafsirkan sempit (lebih sedikit yang dikecualikan)
- Jika coverage clause (jaminan) ambigu → ditafsirkan luas (lebih banyak yang dijamin)
- Jika definisi istilah tidak jelas → menggunakan makna umum yang menguntungkan tertanggung
Batasan:
- Hanya berlaku jika ada GENUINE ambiguity (bukan hanya keinginan interpretasi berbeda)
- Tidak berlaku jika kedua pihak bernegosiasi syarat (negotiated contract)
- Tidak berlaku untuk polis bespoke (tailor-made) yang dirancang bersama
Dasar hukum Indonesia:
Pasal 1342-1351 KUH Perdata mengatur interpretasi perjanjian. Pengadilan Indonesia telah menerapkan prinsip contra proferentem dalam sengketa asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis kebakaran mengecualikan 'kerusakan akibat proses pengerjaan'. Tertanggung melakukan pengelasan di pabrik — percikan api menyebabkan kebakaran. Perusahaan asuransi menolak klaim karena 'proses pengerjaan'. Pengadilan menerapkan contra proferentem: istilah 'proses pengerjaan' ambigu — bisa berarti proses manufaktur, bukan maintenance. Klaim DIBAYAR.