Agen yang terikat kontrak eksklusif dengan satu perusahaan asuransi.
Tied agent atau agen terikat — istilah lain untuk captive agent. Merujuk pada agen asuransi yang terikat kontrak eksklusif dengan satu perusahaan asuransi dan hanya boleh menjual produk dari perusahaan tersebut.
Istilah 'tied agent' lebih umum digunakan di Eropa dan Asia, sementara 'captive agent' lebih umum di Amerika. Di Indonesia, mayoritas agen asuransi jiwa beroperasi sebagai tied agent.
Regulasi di Indonesia:
- Tied agent wajib memiliki sertifikasi dari asosiasi (AAJI untuk jiwa, AAUI untuk umum)
- Wajib terdaftar di OJK melalui perusahaan asuransi yang diwakilinya
- Perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tindakan tied agent dalam kapasitas keagenan
CONTOH PENGGUNAAN
Tied agent AIA Indonesia hanya menjual produk AIA. Saat nasabah membutuhkan asuransi jiwa unit link, ia menawarkan AIA ProLink Protection. Jika nasabah juga membutuhkan asuransi kendaraan, tied agent tidak bisa menawarkan karena AIA tidak memiliki produk asuransi umum — ia harus merujuk nasabah ke agen atau broker lain.