Langsung ke konten
Reasuransi
Definisi Singkat

Broker yang menempatkan risiko pada penanggung non-admitted karena pasar standar tidak mampu.

Penjelasan Lengkap

Surplus lines broker adalah broker asuransi berlisensi khusus yang berwenang menempatkan risiko ke perusahaan asuransi yang tidak berlisensi (non-admitted) di yurisdiksi tertentu.

Peran:

  • Menemukan coverage di luar pasar admitted
  • Melakukan diligent search (membuktikan pasar admitted tidak bisa menyediakan)
  • Menempatkan risiko ke eligible surplus lines insurers
  • Mengurus dokumentasi dan regulatory compliance
  • Mengumpulkan dan membayar surplus lines tax

Persyaratan:

  • Lisensi surplus lines broker (terpisah dari lisensi broker regular)
  • Harus membuktikan declination dari 3+ admitted insurers (diligent search)
  • Bertanggung jawab atas collection dan remittance of surplus lines taxes

Di Indonesia:

Konsep surplus lines broker tidak berlaku secara formal. Broker asuransi Indonesia yang menempatkan risiko ke luar negeri (reasuransi) menggunakan mekanisme reasuransi, bukan surplus lines.

CONTOH PENGGUNAAN

Broker surplus lines di AS menerima permintaan untuk asuransi event konser musik besar (USD 50 juta liability). 3 admitted insurers menolak. Broker menempatkan ke Lloyd's syndicate sebagai surplus lines: premi USD 200.000, surplus lines tax 3,5% = USD 7.000. Total biaya nasabah: USD 207.000.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis