Perantara yang mewakili perusahaan asuransi dalam memasarkan produk.
Agen asuransi adalah individu yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi dan melakukan penutupan polis atas nama perusahaan.
Di Indonesia, agen asuransi diatur oleh OJK dan harus memiliki lisensi resmi:
1. Lisensi AAJI — Untuk agen asuransi jiwa, wajib lulus ujian sertifikasi AAJI.
2. Lisensi AAUI — Untuk agen asuransi umum.
Jenis agen asuransi:
Captive Agent — Agen yang hanya menjual produk satu perusahaan asuransi (exclusive). Mendapat pelatihan, branding, dan dukungan penuh dari perusahaan.
Independent Agent — Agen yang mewakili beberapa perusahaan asuransi dan dapat menawarkan berbagai produk kepada klien.
Perbedaan agen dan broker:
- Agen mewakili kepentingan perusahaan asuransi (penanggung)
- Broker mewakili kepentingan nasabah (tertanggung)
- Agen menerima komisi dari perusahaan asuransi yang diwakilinya
Kompensasi agen biasanya berupa komisi first year (tahun pertama, 20-80% dari premi untuk asuransi jiwa) dan renewal commission (tahun berikutnya, 2-10%).
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang agen asuransi jiwa bersertifikat AAJI menawarkan produk unit link kepada keluarga muda. Setelah menjelaskan manfaat proteksi dan investasi, nasabah membeli polis dengan premi Rp 1 juta/bulan. Agen menerima komisi first year 30% (Rp 3,6 juta per tahun) dan renewal commission 5% di tahun-tahun berikutnya.