Kondisi di mana jumlah pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya objek yang diasuransikan.
Under-insurance adalah kondisi di mana jumlah pertanggungan (sum insured) dalam polis asuransi lebih rendah dari nilai sebenarnya (actual/replacement value) dari objek yang diasuransikan.
Konsekuensi:
Berdasarkan prinsip average (rata-rata), jika terjadi klaim parsial, ganti rugi akan dikurangi secara proporsional:
Rumus average:
Ganti rugi = (Sum Insured ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian
Dasar hukum:
- Pasal 253 KUHD mengatur tentang pertanggungan di bawah nilai
- Average clause (condition of average) biasanya tercantum dalam polis properti
Penyebab:
- Tidak melakukan revaluasi aset secara berkala
- Inflasi harga properti/material
- Penambahan aset tanpa melaporkan ke perusahaan asuransi
- Underestimasi nilai pembangunan kembali (reinstatement value)
- Hanya mempertimbangkan market value, bukan replacement value
Pencegahan:
- Appraisal berkala oleh KJPP
- Review sum insured setiap perpanjangan
- Agreed value endorsement
- Inflation guard clause (penyesuaian otomatis terhadap inflasi)
- Day one reinstatement clause
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik bernilai Rp 100 miliar diasuransikan hanya Rp 60 miliar (under-insured 40%). Terjadi kebakaran dengan kerugian Rp 30 miliar. Karena condition of average, ganti rugi = (60/100) × 30 miliar = Rp 18 miliar. Tertanggung hanya menerima Rp 18 miliar, menanggung sendiri Rp 12 miliar — padahal kerugian sebenarnya Rp 30 miliar.