Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Berakhirnya polis asuransi karena tertanggung gagal membayar premi dalam periode yang ditentukan.
Penjelasan Lengkap
Lapse (berakhir/gugur) adalah kondisi di mana polis asuransi menjadi tidak aktif karena tertanggung tidak membayar premi dalam jangka waktu yang ditentukan (grace period telah berakhir).
Proses lapse:
- Premi jatuh tempo → tidak dibayar
- Grace period dimulai (biasanya 30-45 hari)
- Grace period berakhir → premi masih belum dibayar
- Polis LAPSE — coverage berhenti
Konsekuensi lapse:
- Polis tidak aktif — tidak ada perlindungan
- Klaim yang terjadi setelah lapse TIDAK dijamin
- Nilai tunai (jika ada) bisa hangus atau dikurangi
- Harus mengajukan ulang jika ingin aktif kembali
Reinstatement (pengaktifan kembali):
- Bisa diaktifkan kembali dalam periode tertentu (biasanya 2 tahun)
- Harus bayar semua premi tertunggak + bunga
- Mungkin perlu pemeriksaan kesehatan ulang (asuransi jiwa)
- Perusahaan asuransi berhak menolak reinstatement
Perbedaan:
- Lapse: polis gugur karena tidak bayar premi
- Surrender: polis diserahkan secara sukarela oleh pemegang polis
- Cancellation: polis dibatalkan oleh salah satu pihak
Di Indonesia:
- Grace period diatur dalam polis (umumnya 30-45 hari)
- OJK mengatur hak pemegang polis terkait lapse
- Perusahaan asuransi wajib memberikan notifikasi sebelum lapse
CONTOH PENGGUNAAN
Pemegang polis asuransi jiwa tidak membayar premi Rp 5 juta yang jatuh tempo 1 Maret. Grace period 45 hari (sampai 15 April). Tanggal 20 April: polis lapse. Tanggal 1 Mei: pemegang polis meninggal. Klaim DITOLAK karena polis sudah lapse. Ahli waris tidak menerima uang pertanggungan.
Istilah Terkait