Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung atas kerugian yang dijamin dalam polis.
Penjelasan Lengkap
Klaim (claim) adalah tuntutan resmi yang diajukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat sesuai polis akibat terjadinya peristiwa yang dijamin.
Proses klaim umum:
- Notification: tertanggung melaporkan kejadian
- Documentation: mengumpulkan dokumen pendukung
- Registration: klaim dicatat resmi oleh perusahaan asuransi
- Investigation/Adjustment: verifikasi penyebab dan nilai kerugian
- Assessment: penentuan jumlah klaim yang dibayar
- Settlement: pembayaran klaim
Dokumen klaim umum:
- Formulir klaim
- Polis asli atau copy
- Laporan kejadian/kronologis
- Dokumen pendukung (foto, invoice, kuitansi)
- Laporan polisi (jika relevan)
- Surat keterangan dari pihak berwenang
Jenis settlement:
- Cash settlement: pembayaran uang tunai
- Repair/replacement: perbaikan atau penggantian
- Reinstatement: pemulihan ke kondisi semula
Batas waktu:
- Notification: biasanya 3-14 hari sejak kejadian
- Pengajuan dokumen: 30-90 hari
- Penyelesaian oleh perusahaan asuransi: 30 hari sejak dokumen lengkap (POJK)
CONTOH PENGGUNAAN
Rumah tertanggung terbakar. Proses: (1) Lapor ke perusahaan asuransi dalam 3 hari, (2) kirim foto kerusakan, laporan polisi, dan daftar barang hilang, (3) adjuster ditunjuk untuk survey, (4) adjuster menilai kerugian Rp 800 juta, (5) perusahaan asuransi membayar Rp 800 juta dikurangi deductible dalam 30 hari.
Istilah Terkait