Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Periode setelah pembelian polis di mana tertanggung dapat membatalkan tanpa penalti.
Penjelasan Lengkap
Cooling-off period (masa pendinginan) adalah periode waktu setelah polis diterbitkan di mana pemegang polis dapat membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi penuh (atau hampir penuh) tanpa penalti.
Ketentuan:
- Periode: biasanya 14-30 hari sejak polis diterima
- Pengembalian premi: penuh atau dikurangi biaya administrasi dan biaya medis (jika sudah medical check-up)
- Tidak ada klaim yang diajukan selama cooling-off period
Tujuan:
- Memberikan waktu kepada pemegang polis untuk membaca dan memahami polis
- Perlindungan konsumen dari misselling
- Kesempatan untuk membandingkan dengan produk lain
- Memastikan keputusan pembelian yang informed
Regulasi Indonesia:
- POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang perlindungan konsumen
- Free look period: pemegang polis berhak mengembalikan polis dalam 14 hari
- Berlaku untuk semua produk asuransi jiwa, unit link, dan asuransi kesehatan individu
Yang TIDAK bisa di-cooling off:
- Polis yang sudah ada klaim
- Asuransi perjalanan yang sudah dimulai
- Polis korporat/group (biasanya)
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli asuransi unit link dengan premi Rp 50 juta/tahun. Setelah membaca polis selama 10 hari, nasabah merasa biaya akuisisi terlalu tinggi dan return tidak sesuai ilustrasi yang dijanjikan. Nasabah menggunakan cooling-off period — polis dibatalkan, premi Rp 50 juta dikembalikan dikurangi biaya medical check-up Rp 500.000.
Istilah Terkait