Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Periode setelah pembelian polis di mana tertanggung dapat membatalkan tanpa penalti.

Penjelasan Lengkap

Cooling-off period (masa pendinginan) adalah periode waktu setelah polis diterbitkan di mana pemegang polis dapat membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi penuh (atau hampir penuh) tanpa penalti.

Ketentuan:

  • Periode: biasanya 14-30 hari sejak polis diterima
  • Pengembalian premi: penuh atau dikurangi biaya administrasi dan biaya medis (jika sudah medical check-up)
  • Tidak ada klaim yang diajukan selama cooling-off period

Tujuan:

  1. Memberikan waktu kepada pemegang polis untuk membaca dan memahami polis
  2. Perlindungan konsumen dari misselling
  3. Kesempatan untuk membandingkan dengan produk lain
  4. Memastikan keputusan pembelian yang informed

Regulasi Indonesia:

  • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang perlindungan konsumen
  • Free look period: pemegang polis berhak mengembalikan polis dalam 14 hari
  • Berlaku untuk semua produk asuransi jiwa, unit link, dan asuransi kesehatan individu

Yang TIDAK bisa di-cooling off:

  • Polis yang sudah ada klaim
  • Asuransi perjalanan yang sudah dimulai
  • Polis korporat/group (biasanya)

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membeli asuransi unit link dengan premi Rp 50 juta/tahun. Setelah membaca polis selama 10 hari, nasabah merasa biaya akuisisi terlalu tinggi dan return tidak sesuai ilustrasi yang dijanjikan. Nasabah menggunakan cooling-off period — polis dibatalkan, premi Rp 50 juta dikembalikan dikurangi biaya medical check-up Rp 500.000.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis