Jumlah maksimum yang akan dibayarkan penanggung selama seluruh masa polis.
Aggregate limit (batas akumulasi) adalah jumlah maksimum yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk SEMUA klaim dalam satu periode polis (biasanya satu tahun), terlepas dari berapa banyak klaim yang diajukan.
Perbedaan aggregate limit vs per occurrence limit:
- Per occurrence limit: batas maksimum per kejadian/klaim
- Aggregate limit: batas maksimum TOTAL semua klaim dalam satu tahun
Contoh:
Polis liability: per occurrence Rp 5 miliar, aggregate Rp 15 miliar.
- Klaim 1: Rp 3 miliar → dibayar Rp 3 miliar (sisa aggregate: Rp 12 miliar)
- Klaim 2: Rp 5 miliar → dibayar Rp 5 miliar (sisa aggregate: Rp 7 miliar)
- Klaim 3: Rp 5 miliar → dibayar Rp 5 miliar (sisa aggregate: Rp 2 miliar)
- Klaim 4: Rp 4 miliar → hanya dibayar Rp 2 miliar (aggregate habis)
Penerapan:
- Umum dalam polis liability (tanggung gugat)
- General liability, professional indemnity, D&O
- Jarang dalam polis properti (yang menggunakan sum insured)
Aggregate reinstatement:
Beberapa polis menawarkan opsi untuk mengembalikan aggregate limit setelah habis — dengan tambahan premi.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis professional indemnity: per claim Rp 10 miliar, aggregate Rp 30 miliar. Dalam satu tahun terjadi 4 klaim masing-masing Rp 10 miliar. Klaim 1-3 dibayar penuh (total Rp 30 miliar). Klaim 4 TIDAK DITANGGUNG — aggregate limit sudah habis. Perusahaan harus membeli aggregate reinstatement.