Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga akibat iklan yang menyesatkan atau melanggar hak cipta.

Penjelasan Lengkap

Advertiser's liability adalah tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan periklanan dan pemasaran, termasuk klaim terkait pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, dan persaingan tidak sehat.

Risiko yang dijamin:

  • Defamation (pencemaran nama baik) dalam iklan
  • Copyright infringement (pelanggaran hak cipta)
  • Trademark infringement (pelanggaran merek)
  • Invasion of privacy (pelanggaran privasi)
  • Misleading advertising (iklan menyesatkan)
  • Plagiarism (plagiarisme)

Polis yang menanggung:

  • Commercial General Liability (CGL) — biasanya menanggung advertising injury sebagai bagian dari personal and advertising injury
  • Media liability insurance — polis khusus untuk perusahaan media dan periklanan
  • Errors & Omissions (E&O) — untuk agensi periklanan

Di Indonesia:

UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE mengatur tanggung jawab pengiklan. OJK juga mengatur iklan produk asuransi agar tidak menyesatkan.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan kosmetik menayangkan iklan yang secara implisit merendahkan produk kompetitor. Kompetitor menggugat pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar. Asuransi CGL perusahaan kosmetik menanggung biaya pembelaan hukum Rp 500 juta dan settlement Rp 2 miliar sesuai limit advertising injury dalam polis.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis