Asuransi yang menjamin kerusakan mendadak pada mesin dan peralatan operasional.
Machinery breakdown insurance (MBD) / machinery insurance adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan mesin akibat kerusakan mekanis atau elektris yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforeseen).
Risiko yang dijamin:
- Defective material / cacat material
- Defective design / cacat desain (setelah beroperasi)
- Faulty workmanship / kesalahan pengerjaan
- Short circuit, arcing, overheating
- Excessive speed / centrifugal force
- Lack of lubrication / kegagalan pelumasan
- Physical explosion (bukan chemical explosion)
- Operator error / negligence
- Vibration damage
Pengecualian:
- Wear and tear (aus) dan gradual deterioration
- Kerusakan yang sudah ada sebelum polis dimulai
- Kebakaran dan ledakan kimia (dijamin polis kebakaran)
- Kerusakan selama erection/commissioning
- Overhaul dan maintenance rutin
Perbedaan MBD vs polis kebakaran:
- Polis kebakaran: kerusakan akibat EXTERNAL cause (api, petir)
- MBD: kerusakan akibat INTERNAL cause (mechanical/electrical failure)
- Keduanya saling melengkapi
Sum insured:
Replacement value (nilai baru) mesin, termasuk biaya pengiriman dan instalasi.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik semen memiliki kiln rotary senilai Rp 300 miliar. Polis MBD: SI Rp 300 miliar, deductible 5% atau Rp 5 miliar (mana yang lebih besar). Bearing utama gagal akibat lack of lubrication — kerusakan gear box dan shell kiln. Klaim Rp 40 miliar, dikurangi deductible Rp 5 miliar = pembayaran Rp 35 miliar.