Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Jaminan atas kehilangan pendapatan sewa akibat kerusakan properti yang dijamin.
Penjelasan Lengkap
Loss of rent (kehilangan sewa) adalah kerugian finansial yang dialami pemilik properti karena tidak dapat menerima pendapatan sewa akibat properti rusak oleh peristiwa yang dijamin polis.
Coverage:
- Dijamin sebagai bagian dari polis properti/kebakaran
- Biasanya sebagai perluasan (extension) atau klausul tambahan
- Juga bisa dijamin oleh polis Business Interruption
Yang dijamin:
- Pendapatan sewa yang hilang selama properti tidak bisa disewakan
- Periode: sejak kerusakan sampai properti diperbaiki dan siap disewakan kembali
- Maksimal: sesuai indemnity period dalam polis (biasanya 12-24 bulan)
Perhitungan:
- Berdasarkan rental income aktual sebelum kejadian
- Dihitung proporsional per hari/bulan
- Dikurangi biaya yang tidak dikeluarkan selama kosong
Perbedaan:
- Loss of rent: untuk PEMILIK yang menyewakan properti
- Alternative accommodation: untuk PENGHUNI yang harus pindah sementara
- Business interruption: untuk BISNIS yang terganggu
Syarat:
- Properti memang sedang disewakan saat kejadian
- Kerusakan disebabkan oleh peril yang dijamin polis
- Ada bukti pendapatan sewa (kontrak sewa, kuitansi)
CONTOH PENGGUNAAN
Ruko 3 lantai disewakan Rp 15 juta/bulan. Kebakaran membuat ruko tidak bisa ditempati selama 8 bulan renovasi. Loss of rent: 8 × Rp 15 juta = Rp 120 juta. Perusahaan asuransi membayar Rp 120 juta sebagai bagian dari klaim kebakaran, selain biaya perbaikan bangunan.
Istilah Terkait