Penurunan nilai harta benda akibat usia, keausan, atau keusangan.
Depreciation (penyusutan) dalam konteks asuransi adalah pengurangan nilai objek pertanggungan seiring waktu akibat penggunaan, usia, dan keausan (wear and tear).
Dampak pada klaim asuransi:
Polis indemnity basis:
- Klaim dibayar berdasarkan ACTUAL CASH VALUE = replacement cost - depreciation
- Semakin tua objek, semakin besar pengurangan penyusutan
- Betterment deduction berlaku
Polis replacement value / reinstatement:
- Klaim dibayar berdasarkan biaya MENGGANTI BARU
- Depreciation TIDAK dikurangkan
- Premi lebih mahal
Metode penyusutan:
- Straight-line: penyusutan merata per tahun
- Declining balance: penyusutan lebih besar di tahun awal
- Usage-based: berdasarkan penggunaan aktual
Contoh perhitungan:
- AC usia 5 tahun, umur ekonomis 10 tahun
- Harga baru: Rp 10 juta
- Depreciation: 5/10 = 50%
- Actual cash value: Rp 5 juta
- Jika AC rusak total → klaim indemnity: Rp 5 juta, klaim replacement: Rp 10 juta
Di Indonesia:
PSAKI menggunakan indemnity basis (penyusutan berlaku). PAR bisa menggunakan reinstatement value (tanpa penyusutan).
CONTOH PENGGUNAAN
Mesin pabrik usia 8 tahun (umur ekonomis 20 tahun). Harga mesin baru: Rp 10 miliar. Depreciation: 8/20 = 40%. Mesin rusak total akibat kebakaran. Polis indemnity: klaim = Rp 6 miliar (after depreciation). Polis reinstatement: klaim = Rp 10 miliar (harga baru). Selisih Rp 4 miliar.