Asuransi yang menjamin hewan ternak terhadap kematian akibat penyakit atau kecelakaan.
Livestock insurance atau asuransi peternakan menjamin peternak dari kerugian finansial akibat kematian atau kehilangan hewan ternak.
Cakupan asuransi peternakan:
1. Risiko yang dijamin
- Kematian akibat penyakit (epidemi, endemik)
- Kecelakaan (tersambar petir, tenggelam, terjatuh)
- Bencana alam (banjir, gempa, erupsi vulkanik)
- Kematian saat melahirkan
- Terpaksa dipotong atas rekomendasi dokter hewan (emergency slaughter)
2. Jenis ternak yang dijamin
- Sapi (potong dan perah)
- Kerbau
- Kambing dan domba
- Kuda
- Unggas (ayam, bebek) — biasanya dengan polis terpisah
3. Basis penilaian
- Agreed value per ekor berdasarkan jenis, usia, dan kondisi ternak
- Sum insured ditetapkan saat pendaftaran dengan verifikasi dokter hewan
Tantangan: moral hazard (peternak sengaja mengabaikan kesehatan ternak), adverse selection (hanya ternak sakit yang diasuransikan), dan kesulitan verifikasi penyebab kematian di daerah terpencil.
CONTOH PENGGUNAAN
Peternakan sapi perah di Lembang memiliki 50 ekor sapi perah FH (Friesian Holstein) dengan nilai rata-rata Rp 25 juta per ekor. Polis livestock insurance menjamin kematian akibat penyakit dan kecelakaan. Saat wabah penyakit bruselosis menyebabkan 8 ekor sapi harus di-culling atas perintah Dinas Peternakan, penanggung membayar Rp 25 juta × 8 = Rp 200 juta.