Asuransi yang menjamin risiko dalam usaha budidaya perikanan.
Asuransi budidaya perikanan — lihat entri utama Aquaculture Insurance. Istilah ini merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang merujuk pada produk asuransi yang sama, yaitu perlindungan terhadap risiko kerugian dalam usaha budidaya ikan, udang, rumput laut, dan biota perairan lainnya.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendorong pengembangan asuransi nelayan dan asuransi budidaya ikan sebagai bagian dari program perlindungan pelaku usaha perikanan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
CONTOH PENGGUNAAN
Kelompok pembudidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba mendaftarkan usahanya dalam program asuransi budidaya ikan. Saat terjadi upwelling (pembalikan air danau) yang menyebabkan kematian massal ikan nila, asuransi membayar santunan sesuai nilai produksi yang dijamin.