Asuransi Properti
Definisi Singkat
Asuransi yang menjamin hutan tanaman industri terhadap kebakaran dan risiko lainnya.
Penjelasan Lengkap
Forestry insurance (asuransi kehutanan) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan pada hutan tanaman industri (HTI), perkebunan kayu, atau areal kehutanan akibat risiko kebakaran dan risiko alam lainnya.
Objek pertanggungan:
- Hutan tanaman industri (HTI): eucalyptus, acacia, pinus
- Perkebunan kayu (timber plantation)
- Standing timber (kayu yang masih berdiri)
- Nursery (pembibitan)
Risiko yang dijamin:
- Kebakaran hutan (forest fire)
- Sambaran petir
- Ledakan
- Kebakaran dari lahan tetangga
Perluasan:
- Windstorm damage
- Flood damage
- Frost/freeze damage
- Pest and disease (terbatas)
Tantangan underwriting:
- Area sangat luas (ribuan hektar)
- Nilai sulit ditentukan (growing stock valuation)
- Risiko catastrophic (satu kebakaran bisa menghanguskan seluruh area)
- Fire break dan fire suppression system menjadi syarat penting
- Pengalaman klaim di Indonesia masih terbatas
Penilaian:
- Berdasarkan usia tanaman dan estimated yield
- Biaya penanaman kembali (replanting cost)
- Lost revenue dari produksi yang hilang
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan HTI memiliki 50.000 hektar tanaman eucalyptus usia 3-7 tahun. Polis forestry insurance: sum insured Rp 500 miliar (berdasarkan replanting cost + lost revenue). Kebakaran hutan membakar 5.000 hektar — klaim Rp 50 miliar untuk replanting + Rp 30 miliar lost production = Rp 80 miliar.
Istilah Terkait