Langsung ke konten
Asuransi Pertanian & Peternakan
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin kerugian hasil panen akibat bencana alam atau hama.

Penjelasan Lengkap

Crop insurance atau asuransi tanaman adalah asuransi yang melindungi petani dari kerugian hasil panen akibat risiko-risiko yang tidak dapat dikendalikan.

Jenis crop insurance:

1. Named Peril — Menjamin risiko tertentu yang disebutkan dalam polis (banjir, kekeringan, badai, hama).

2. Multi-Peril Crop Insurance (MPCI) — Menjamin berbagai risiko sekaligus dalam satu polis.

3. Crop Revenue Insurance — Menjamin pendapatan petani, bukan hanya hasil panen. Jika harga pasar turun drastis, selisih pendapatan dijamin.

4. Index-Based Crop Insurance — Menggunakan indeks cuaca atau vegetasi sebagai pemicu pembayaran.

Penentuan ganti rugi bisa berdasarkan:

  • Actual Production History (APH) — Rata-rata produksi historis petani
  • Area Yield Index — Rata-rata hasil panen di suatu wilayah
  • Individual assessment — Penilaian kerugian per lahan

Di banyak negara, crop insurance mendapat subsidi pemerintah karena pertanian dianggap strategis untuk ketahanan pangan. Di Indonesia, program AUTP merupakan bentuk crop insurance bersubsidi.

CONTOH PENGGUNAAN

Petani jagung di Jawa Timur mengasuransikan 5 hektar lahan dengan polis crop insurance MPCI. Saat kekeringan panjang menyebabkan gagal panen 90%, penanggung membayar ganti rugi berdasarkan selisih antara projected yield (rata-rata 8 ton/hektar) dan actual yield (0,5 ton/hektar), dikali harga referensi Rp 4.000/kg.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis