Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Imbalan yang diberikan kepada pihak yang berhasil menyelamatkan kapal atau kargo dari bahaya.
Penjelasan Lengkap
Salvage award (imbalan penyelamatan) adalah kompensasi yang diberikan kepada pihak yang berhasil menyelamatkan kapal, muatan, atau properti dari bahaya di laut.
Dasar hukum:
- International Convention on Salvage 1989 (London Salvage Convention)
- Pasal 545-568 KUHD Indonesia
- Lloyd's Open Form (LOF) — kontrak penyelamatan standar
Syarat mendapat salvage award:
- Ada bahaya nyata (real danger) terhadap kapal/muatan
- Penyelamatan bersifat sukarela (voluntary) — bukan tugas resmi
- Penyelamatan berhasil (no cure, no pay)
- Tidak ada kontrak sebelumnya yang mewajibkan penyelamatan
Besaran salvage award:
- Biasanya 10-30% dari nilai properti yang diselamatkan
- Ditentukan oleh pengadilan admiralty atau arbitrase
- Faktor: tingkat bahaya, keterampilan, waktu, biaya, risiko penyelamat
Hubungan dengan asuransi:
- Salvage award ditanggung oleh polis marine hull
- Termasuk dalam General Average contribution
- Perusahaan asuransi membayar salvage award sesuai proporsi
Perbedaan:
- Salvage award: imbalan untuk MENYELAMATKAN properti
- Salvage value: nilai sisa properti yang SUDAH rusak
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal tanker kandas di Selat Malaka dengan muatan minyak senilai USD 50 juta. Perusahaan salvage mengirim 3 tug boat dan berhasil menarik kapal ke pelabuhan aman. Arbitrase Lloyd's menetapkan salvage award USD 5 juta (10% nilai yang diselamatkan). Perusahaan asuransi hull membayar award tersebut.
Istilah Terkait