Asuransi yang menjamin pemberi kredit dari gagal bayar debitur.
Credit insurance atau asuransi kredit adalah produk asuransi yang melindungi pemberi kredit (bank, lembaga keuangan, atau perusahaan) terhadap risiko gagal bayar (default) oleh debitur atau pembeli.
Jenis utama asuransi kredit:
1. Trade Credit Insurance — Melindungi piutang dagang perusahaan terhadap risiko gagal bayar pembeli domestik maupun internasional.
2. Export Credit Insurance — Khusus melindungi eksportir dari risiko gagal bayar pembeli asing, termasuk risiko politik negara tujuan.
3. Consumer Credit Insurance — Melindungi pemberi kredit konsumen (kartu kredit, KPR, KTA) jika nasabah meninggal, cacat, atau kehilangan pekerjaan.
Di Indonesia, asuransi kredit banyak digunakan oleh perbankan untuk menjamin kredit usaha kecil dan menengah (KUKM). PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jamkrindo adalah dua lembaga utama penjamin kredit yang berperan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
CONTOH PENGGUNAAN
Bank ABC menyalurkan KUR senilai Rp 500 juta kepada UMKM. Untuk melindungi risiko gagal bayar, Bank ABC mengasuransikan kredit tersebut ke Askrindo dengan premi 1,5% dari plafon kredit (Rp 7,5 juta). Jika UMKM gagal bayar setelah upaya penagihan, Askrindo mengganti kerugian Bank ABC sesuai coverage yang disepakati (misalnya 80% dari outstanding kredit).