Asuransi yang menjamin eksportir terhadap risiko gagal bayar oleh pembeli asing.
Export credit insurance adalah asuransi yang melindungi eksportir dari risiko gagal bayar oleh pembeli di luar negeri. Produk ini menjamin dua jenis risiko utama:
1. Commercial Risk (Risiko Komersial) — Gagal bayar karena kebangkrutan pembeli, penolakan barang tanpa alasan sah, atau keterlambatan pembayaran yang berkepanjangan.
2. Political Risk (Risiko Politik) — Gagal bayar akibat kondisi politik negara pembeli seperti perang, revolusi, embargo, moratorium utang, atau pembatasan transfer valuta asing.
Di Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) menyediakan produk asuransi ekspor untuk mendorong perdagangan internasional. Di tingkat global, lembaga sejenis termasuk Euler Hermes, Atradius, dan Coface.
Manfaat utama export credit insurance adalah memberikan kepercayaan bagi eksportir untuk memperluas pasar ke negara-negara baru tanpa takut gagal bayar.
CONTOH PENGGUNAAN
PT Furniture Indonesia mengekspor mebel senilai USD 500.000 ke pembeli di Nigeria. Karena risiko politik tinggi, PT Furniture mengambil export credit insurance dari LPEI dengan premi 2% (USD 10.000). Tiga bulan kemudian, pemerintah Nigeria memberlakukan pembatasan transfer devisa sehingga pembeli tidak bisa membayar. LPEI mengganti 90% dari nilai piutang (USD 450.000) sesuai ketentuan polis.