Langsung ke konten
Asuransi Kredit & Perdagangan
Definisi Singkat

Keterlambatan pembayaran yang melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam polis.

Penjelasan Lengkap

Protracted default adalah kondisi di mana pembeli belum dinyatakan bangkrut atau pailit, tetapi gagal membayar piutang dalam jangka waktu yang melampaui batas maksimum yang ditetapkan dalam polis asuransi kredit.

Berbeda dengan insolvency (kepailitan), protracted default tidak memerlukan putusan pengadilan. Polis biasanya menetapkan waiting period tertentu (misalnya 180 hari setelah jatuh tempo) sebelum klaim protracted default dapat diajukan.

Mekanisme klaim:

1. Piutang jatuh tempo dan pembeli tidak membayar.

2. Tertanggung melakukan upaya penagihan yang wajar.

3. Setelah melewati waiting period yang ditetapkan polis, tertanggung mengajukan klaim protracted default.

4. Penanggung memverifikasi dan membayar klaim sesuai persentase jaminan.

Protracted default merupakan salah satu penyebab klaim terbanyak dalam asuransi kredit perdagangan.

CONTOH PENGGUNAAN

PT Grosir Abadi mengirim barang senilai Rp 800 juta ke PT Retail Sejahtera dengan syarat pembayaran 60 hari. Setelah 60 hari, pembayaran tidak diterima. Setelah upaya penagihan selama 180 hari (sesuai waiting period polis), PT Grosir mengajukan klaim protracted default kepada penanggung dan menerima pembayaran 85% dari piutang (Rp 680 juta).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis