Batas maksimum kredit yang dijamin oleh polis asuransi kredit untuk setiap pembeli.
Credit limit dalam konteks asuransi kredit adalah batas maksimum nilai kredit atau piutang yang dijamin oleh polis untuk setiap pembeli atau debitur tertentu.
Penanggung (perusahaan asuransi kredit) menetapkan credit limit berdasarkan analisis terhadap:
1. Kelayakan kredit pembeli — Riwayat pembayaran, laporan keuangan, dan reputasi bisnis pembeli.
2. Kondisi industri — Risiko sektoral dari industri tempat pembeli beroperasi.
3. Risiko negara — Untuk perdagangan internasional, stabilitas politik dan ekonomi negara pembeli juga diperhitungkan.
Credit limit bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang secara berkala. Jika kondisi keuangan pembeli memburuk, penanggung dapat menurunkan atau mencabut credit limit. Sebaliknya, jika track record pembayaran baik, limit dapat ditingkatkan.
CONTOH PENGGUNAAN
PT Distribusi Nusantara memiliki polis trade credit insurance. Untuk pembeli PT Toko Makmur, penanggung menetapkan credit limit Rp 200 juta. Artinya, piutang yang dijamin maksimal Rp 200 juta. Jika PT Distribusi mengirim barang senilai Rp 300 juta, maka Rp 100 juta di atas limit tidak dijamin oleh polis.