Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan Bermotor
Definisi Singkat

Jaminan atas kerusakan kendaraan tertanggung sendiri.

Penjelasan Lengkap

Own Damage (OD) adalah jaminan dalam polis asuransi kendaraan bermotor yang menanggung kerusakan atau kerugian pada kendaraan tertanggung sendiri akibat kecelakaan.

Risiko yang dijamin OD:

1. Tabrakan — Kerusakan akibat tabrakan dengan kendaraan lain, objek, atau benda.

2. Terbalik — Kendaraan terguling atau terbalik.

3. Tergelincir — Kendaraan tergelincir di jalan.

4. Terperosok — Kendaraan masuk ke parit, jurang, atau lubang.

5. Perbuatan jahat — Vandalisme atau perusakan oleh pihak lain.

OD merupakan komponen utama dalam polis comprehensive (all risk) kendaraan. Polis TLO (Total Loss Only) tidak menjamin own damage parsial — hanya menjamin jika kerusakan ≥ 75% dari nilai kendaraan.

Setiap klaim OD dikenakan deductible (risiko sendiri) yang umumnya Rp 300.000 per kejadian untuk kendaraan roda empat.

CONTOH PENGGUNAAN

Pengemudi menabrak pembatas jalan tol saat hujan deras. Kerusakan bumper depan, kap mesin, dan lampu kiri. Estimasi perbaikan Rp 25 juta. Polis comprehensive dengan jaminan OD menanggung seluruh biaya dikurangi deductible Rp 300.000. Tertanggung membawa kendaraan ke bengkel rekanan dan hanya membayar Rp 300.000.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis