Nilai tunai yang diterima pemegang polis jika membatalkan polis sebelum jatuh tempo.
Cash surrender value adalah jumlah uang yang diterima pemegang polis jika memutuskan untuk mengakhiri (surrender/menebus) polis asuransi jiwa sebelum masa pertanggungan berakhir.
Cara menghitung:
Cash Surrender Value = Cash Value − Surrender Charge
Komponen:
- Cash value: akumulasi nilai tabungan/investasi dalam polis
- Surrender charge: penalti yang dikenakan karena penebusan dini (biasanya menurun seiring waktu)
Polis yang memiliki cash surrender value:
- Whole life insurance
- Endowment insurance
- Universal life insurance
- Unit-linked insurance
Polis yang TIDAK memiliki cash surrender value:
- Term life insurance (asuransi jiwa berjangka murni)
Surrender charge schedule (contoh):
- Tahun 1: 100% (tidak ada pengembalian)
- Tahun 2: 80%
- Tahun 3: 60%
- Tahun 5: 30%
- Tahun 10: 0% (full cash value)
Di Indonesia:
OJK mewajibkan perusahaan asuransi mencantumkan tabel cash surrender value dalam ilustrasi produk asuransi jiwa.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli whole life insurance 5 tahun lalu, total premi dibayar Rp 100 juta. Cash value saat ini Rp 60 juta. Surrender charge tahun ke-5: 30%. Cash surrender value = Rp 60 juta − (30% × Rp 60 juta) = Rp 42 juta. Nasabah menerima Rp 42 juta dan polis berakhir — tidak ada lagi proteksi asuransi.