Langsung ke konten
Aktuaria & Keuangan Asuransi
Definisi Singkat

Kemampuan perusahaan asuransi memenuhi semua kewajibannya.

Penjelasan Lengkap

Solvabilitas (solvency) adalah kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, kepada pemegang polis dan kreditur.

Di Indonesia, solvabilitas diukur dengan Risk Based Capital (RBC):

Formula RBC:

RBC = (Modal Minimum Berbasis Risiko / Modal Minimum yang Dipersyaratkan) × 100%

Ketentuan OJK:

  • Minimum RBC: 120%
  • Tingkat pengawasan intensif: 150%

Komponen yang mempengaruhi solvabilitas:

1. Kekayaan yang diperkenankan — Aset yang diakui regulator (investasi, piutang premi, kas).

2. Kewajiban — Cadangan teknis, utang klaim, utang reasuransi, kewajiban lainnya.

3. Modal — Selisih antara kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban.

Perusahaan asuransi dengan solvabilitas rendah berisiko tidak mampu membayar klaim, sehingga membahayakan kepentingan pemegang polis. OJK melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan dengan RBC di bawah 120%.

CONTOH PENGGUNAAN

PT Asuransi Nusantara memiliki kekayaan yang diperkenankan Rp 800 miliar dan total kewajiban Rp 500 miliar. Modal = Rp 300 miliar. Modal minimum berbasis risiko yang dipersyaratkan Rp 200 miliar. RBC = 300/200 × 100% = 150%. Perusahaan memenuhi minimum RBC 120% dan dalam kondisi solvabel.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis