Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Jaminan atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan.

Penjelasan Lengkap

Third party liability (tanggung gugat pihak ketiga) adalah konsep hukum dan asuransi di mana seseorang atau badan usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Definisi pihak-pihak:

  • Pihak pertama (first party): tertanggung/pemegang polis
  • Pihak kedua (second party): perusahaan asuransi
  • Pihak ketiga (third party): pihak lain yang dirugikan

Penerapan third party liability:

  1. Motor TPL: wajib di Indonesia (PP 68/1999) — menanggung korban kecelakaan lalu lintas
  2. CGL (Commercial General Liability): menanggung cedera/kerusakan pada publik
  3. Product liability: menanggung konsumen yang dirugikan produk
  4. Professional liability: menanggung klien yang dirugikan jasa profesional
  5. Aviation TPL: menanggung korban kecelakaan pesawat di darat

Di Indonesia:

Beberapa third party liability bersifat wajib:

  • Jasa Raharja (UU 33/1964, UU 34/1964): santunan korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum
  • Motor TPL: tanggung jawab hukum pengendara kendaraan bermotor

CONTOH PENGGUNAAN

Truk perusahaan logistik menabrak 3 kendaraan lain di tol dan melukai 5 orang. Kerugian pihak ketiga: kerusakan kendaraan Rp 800 juta, biaya medis Rp 500 juta, kehilangan penghasilan Rp 200 juta = total Rp 1,5 miliar. Motor third party liability insurance menanggung seluruh klaim pihak ketiga. Santunan Jasa Raharja juga memberikan tambahan untuk korban.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis