Kerangka regulasi Uni Eropa untuk persyaratan modal dan manajemen risiko perusahaan asuransi.
Solvency II adalah kerangka regulasi komprehensif Uni Eropa yang mengatur persyaratan modal, tata kelola, dan pelaporan perusahaan asuransi dan reasuransi di seluruh negara anggota UE.
Solvency II dibangun atas tiga pilar:
Pilar 1 — Persyaratan Kuantitatif:
- Solvency Capital Requirement (SCR) — Modal yang diperlukan untuk menyerap kerugian dalam skenario 1-in-200 year event
- Minimum Capital Requirement (MCR) — Batas minimum absolut modal
- Technical provisions berbasis market-consistent valuation
Pilar 2 — Persyaratan Kualitatif:
- Own Risk and Solvency Assessment (ORSA)
- Governance requirements (fit and proper, risk management function)
- Supervisory review process
Pilar 3 — Pelaporan dan Disclosure:
- Solvency and Financial Condition Report (SFCR) — publik
- Regular Supervisory Report (RSR) — ke regulator
- Quantitative Reporting Templates (QRTs)
Meskipun Solvency II adalah regulasi Eropa, prinsip-prinsipnya mempengaruhi regulasi asuransi global termasuk Indonesia. OJK mengadopsi beberapa konsep Solvency II dalam kerangka Risk Based Capital Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi di Jerman menghitung SCR menggunakan standard formula Solvency II. Hasil: SCR = EUR 500 juta. Eligible own funds = EUR 750 juta. Solvency ratio = 150% (di atas minimum 100%). Perusahaan juga melaporkan SFCR ke publik dan RSR ke BaFin (regulator Jerman).