Langsung ke konten
Asuransi Rekayasa
Definisi Singkat

Tahun fiskal atau tahun buku yang digunakan perusahaan asuransi untuk pelaporan keuangan.

Penjelasan Lengkap

Fiscal year atau tahun fiskal adalah periode 12 bulan yang digunakan perusahaan asuransi untuk pelaporan keuangan, penghitungan pajak, dan evaluasi kinerja bisnis.

Di Indonesia, tahun fiskal umumnya mengikuti tahun kalender (1 Januari — 31 Desember), sesuai ketentuan perpajakan. Namun di beberapa negara, tahun fiskal bisa berbeda dari tahun kalender.

Pentingnya fiscal year dalam industri asuransi:

1. Laporan Keuangan — Perusahaan asuransi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit dan dilaporkan ke OJK.

2. Perhitungan Cadangan — Cadangan premi dan cadangan klaim dihitung per akhir tahun fiskal.

3. Rasio Keuangan — Risk Based Capital (RBC), loss ratio, dan expense ratio dievaluasi per tahun fiskal.

4. Pajak — Perhitungan PPh Badan perusahaan asuransi mengikuti tahun fiskal.

OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan laporan keuangan tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun fiskal.

CONTOH PENGGUNAAN

PT Asuransi Nusantara menutup tahun fiskal 31 Desember 2024. Laporan keuangan menunjukkan gross written premium Rp 500 miliar, net claims paid Rp 250 miliar, dan Risk Based Capital (RBC) 180% (di atas minimum OJK 120%). Laporan ini harus disampaikan ke OJK paling lambat April 2025.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis