Asuransi yang menjamin alat berat dan mesin kontraktor di lokasi proyek.
Contractor's Plant and Machinery (CPM) insurance menjamin alat berat dan mesin-mesin yang dimiliki atau disewa oleh kontraktor untuk digunakan di lokasi proyek konstruksi.
Jenis peralatan yang dijamin:
1. Earthmoving Equipment — Excavator, bulldozer, wheel loader, backhoe.
2. Lifting Equipment — Crane (tower crane, mobile crane), forklift, hoist.
3. Concrete Equipment — Batching plant, concrete mixer truck, concrete pump.
4. Piling Equipment — Piling rig, vibro hammer, boring machine.
Risiko yang dijamin meliputi kecelakaan, kebakaran, pencurian, bencana alam, dan kerusakan selama pengangkutan antar lokasi proyek. Polis CPM biasanya mengecualikan keausan normal, kerusakan mekanis murni (kecuali dengan perluasan), dan peralatan yang berusia lebih dari batas tertentu.
Basis penggantian bisa berdasarkan agreed value atau market value, tergantung kesepakatan dalam polis.
CONTOH PENGGUNAAN
Kontraktor PT Pembangunan Jaya menggunakan tower crane senilai Rp 8 miliar di proyek gedung 30 lantai. Selama operasi pengangkatan, crane mengalami structural collapse akibat angin kencang. Polis CPM membayar klaim Rp 7,5 miliar (setelah deductible Rp 500 juta) untuk penggantian crane dan biaya pembongkaran.