Asuransi mikro yang menjamin risiko bencana alam untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Catastrophe micro-insurance adalah produk asuransi mikro yang dirancang khusus untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak finansial bencana alam seperti gempa bumi, banjir, badai, dan letusan gunung berapi.
Karakteristik utama:
1. Premi sangat terjangkau — Biasanya kurang dari Rp 50.000 per tahun agar dapat dijangkau masyarakat miskin.
2. Pendekatan parametrik — Pembayaran klaim otomatis berdasarkan parameter terukur (misalnya magnitude gempa > 7,0 SR) tanpa proses klaim tradisional.
3. Pembayaran cepat — Dana dicairkan dalam hitungan hari, bukan minggu atau bulan.
4. Distribusi massal — Melalui pemerintah daerah, LSM, operator telekomunikasi, atau lembaga keuangan mikro.
Contoh program global: Caribbean Catastrophe Risk Insurance Facility (CCRIF), African Risk Capacity (ARC), dan Pacific Catastrophe Risk Insurance Company (PCRIC). Di Indonesia, OJK telah mendorong pengembangan produk asuransi mikro bencana melalui Peraturan OJK tentang Asuransi Mikro.
CONTOH PENGGUNAAN
Pemerintah Kabupaten di Jawa Tengah mendaftarkan 50.000 keluarga prasejahtera dalam program asuransi mikro bencana dengan premi Rp 30.000/tahun per keluarga (disubsidi 50% oleh pemerintah daerah). Saat terjadi banjir besar, setiap keluarga terdaftar otomatis menerima santunan Rp 1 juta dalam 7 hari tanpa perlu mengajukan klaim individual.