Memahami kenapa car (contractor‘s all risk) wajib untuk proyek sangat penting bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan Asuransi Engineering terbaik. Dalam artikel ini, kami membahas secara mendalam tentang kenapa car (contractor‘s all risk) wajib untuk proyek beserta panduan praktis yang dapat Anda terapkan. Sebagai broker asuransi terpercaya, Fortis Garda Proteksi menyajikan informasi lengkap seputar kenapa car (contractor‘s all risk) wajib untuk proyek untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat.
“CAR kan mahal, proyek saya kecil.” Ini jawaban yang sering kami dengar dari kontraktor kecil dan menengah. Kenyataannya: CAR hampir selalu wajib secara kontrak untuk proyek pemerintah dan BUMN, premi CAR hanya berkisar 0,15–0,45% dari nilai kontrak, dan satu insiden banjir saja bisa menghancurkan progres 6 bulan pekerjaan. Artikel ini menjelaskan kenapa CAR bukan kemewahan — tapi kebutuhan mendasar.
Kenapa car (contractor‘s all risk) wajib untuk proyek — Regulasi yang Mewajibkan CAR
- Peraturan Presiden No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — penyedia jasa wajib menyediakan asuransi sesuai syarat yang ditetapkan dalam kontrak
- Standar kontrak BUMN — hampir semua kontrak konstruksi BUMN mensyaratkan CAR sebagai bagian dari kewajiban kontraktor sejak mobilisasi
- FIDIC (standar kontrak konstruksi internasional) — Clause 18 secara eksplisit mewajibkan asuransi proyek termasuk Contractor‘s All Risk, terutama untuk proyek yang menggunakan standar kontrak internasional
- UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 — mengatur perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Apa Saja yang Di-Cover CAR?
Section I (Material Damage) mencakup skenario seperti: kebakaran di lokasi proyek, banjir yang merusak pondasi, gempa yang merusak struktur yang sedang dibangun, pencurian material konstruksi, crane yang jatuh dan merusak pekerjaan, hujan lebat yang merusak plesteran baru, longsor yang merusak galian, dan kesalahan teknis saat pengecoran — semua ini termasuk dalam cakupan standar.
Section II (Third Party Liability) mencakup: pekerja non-karyawan (subkontraktor, tenaga harian) yang cedera akibat aktivitas proyek, warga sekitar yang terdampak (debu, getaran, material jatuh), dan kerusakan pada properti tetangga akibat pelaksanaan pekerjaan.
Apa yang TIDAK Di-Cover CAR (Banyak yang Salah Paham)
- Alat berat milik kontraktor — excavator, crane, bulldozer TIDAK ter-cover CAR, butuh polis CPM (Contractor‘s Plant & Machinery) terpisah
- Kendaraan operasional kontraktor — butuh asuransi motor/fleet terpisah
- Karyawan kontraktor yang cedera — Section II CAR umumnya hanya cover pihak ketiga, BUKAN karyawan sendiri; butuh Personal Accident atau Workmen Compensation terpisah
- Desain yang salah pada bagian itu sendiri — dikecualikan secara default kecuali polis dilengkapi klausul LEG yang sesuai
- Keausan wajar dan korosi bertahap — ini bukan risiko tiba-tiba, jadi tidak termasuk cakupan all-risks
Berapa Biaya CAR Sebenarnya?
Contoh 1 — Proyek gedung senilai Rp 5 miliar: premi CAR berkisar 0,20–0,45% ≈ Rp 10–22,5 juta untuk keseluruhan masa proyek.
Contoh 2 — Proyek jalan senilai Rp 20 miliar: premi CAR berkisar 0,15–0,30% ≈ Rp 30–60 juta.
Contoh 3 — Proyek EPC senilai Rp 100 miliar: premi Combined CAR/EAR berkisar 0,20–0,40% ≈ Rp 200–400 juta.
Dari ketiga contoh di atas, terlihat pola yang konsisten: premi CAR umumnya jauh di bawah 0,5% dari total nilai proyek — angka yang sangat kecil dibandingkan potensi kerugian total kalau proyek mengalami musibah besar tanpa perlindungan asuransi.
5 Alasan Kontraktor Kecil/Menengah Juga WAJIB Punya CAR
- Kontrak mewajibkan — tanpa Certificate of Insurance CAR, banyak owner tidak akan mengizinkan mobilisasi dimulai, bahkan bisa membatalkan kontrak
- Satu banjir bisa menghancurkan enam bulan progres — pertanyaannya sederhana: siapa yang membayar biaya rebuild kalau itu terjadi tanpa asuransi?
- Tanggung jawab ke pihak ketiga nyata dan bisa terjadi kapan saja — scaffolding yang jatuh mengenai pejalan kaki bisa berujung tuntutan hukum yang jauh melebihi kemampuan finansial kontraktor kecil
- Owner secara rutin meminta Certificate of Insurance sebagai syarat administratif sebelum pekerjaan boleh dimulai secara resmi
- Proteksi cash flow proyek — klaim CAR memastikan proyek bisa tetap berjalan dan diselesaikan setelah insiden, alih-alih kontraktor harus menanggung kerugian dari modal sendiri yang bisa memicu gagal bayar ke seluruh rantai subkontraktor dan supplier
Bagaimana Hubungan CAR dengan Jaminan Pelaksanaan?
Keduanya sering diminta bersamaan setelah SPPBJ diterbitkan, tapi fungsinya sama sekali berbeda:
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond): jaminan finansial kepada Obligee kalau kontraktor gagal memenuhi kewajiban kontrak (default)
- CAR: proteksi fisik kalau proyek mengalami musibah/kerusakan — bukan soal default kontraktor, tapi soal risiko fisik yang tidak terduga
Keduanya wajib, keduanya terpisah secara hukum dan fungsi, dan bisa diproses secara paralel tanpa saling bergantung. Pelajari lebih lanjut tentang jaminan pelaksanaan di halaman Jaminan Pelaksanaan kami.
Kesimpulan
Bagi kontraktor kecil dan menengah, godaan untuk melewatkan CAR demi menghemat biaya di muka sangat besar — tapi ini adalah kalkulasi risiko yang keliru. Premi yang jauh di bawah 0,5% dari nilai proyek adalah harga yang sangat kecil dibanding risiko kehilangan seluruh progres proyek akibat satu kejadian yang tidak terduga. Ditambah lagi, dalam banyak kasus, CAR bukan pilihan — ini kewajiban kontraktual yang harus dipenuhi sebelum proyek bisa dimulai secara sah.
Dapat Proyek Baru dan Butuh CAR?
Kirim kontrak Anda, kami siapkan quotation dalam 1–2 hari kerja.
Perusahaan Asuransi Rekanan KamiArtikel Terkait
- Checklist Asuransi Proyek Konstruksi — 15 Hal yang Wajib Verified Sebelum Mulai
- Daftar Lengkap Asuransi & Jaminan Wajib Kontraktor Konstruksi Indonesia 2026
- 5 Klaim CAR Tersering di Indonesia — Skenario, Coverage & Pencegahan
- Asuransi Proyek EPC — Panduan Lengkap: CAR, EAR, DSU, Liability & Lainnya


