Asuransi berdasarkan prinsip syariah Islam di mana peserta saling menanggung risiko.
Takaful adalah sistem asuransi berdasarkan prinsip syariah Islam, di mana peserta saling menanggung (ta'awun) dan berbagi risiko melalui mekanisme dana tabarru' (hibah/donasi).
Prinsip dasar takaful:
- Ta'awun: tolong-menolong sesama peserta
- Tabarru': kontribusi peserta sebagai hibah untuk dana klaim
- Bebas riba: tidak ada bunga
- Bebas gharar: tidak ada ketidakpastian berlebihan
- Bebas maysir: tidak ada unsur judi
Model operasional:
1. Mudharabah:
- Operator mengelola dana, surplus dibagi antara peserta dan operator
- Umum di Malaysia
2. Wakalah:
- Operator sebagai wakil (agent) peserta, mendapat fee tetap
- Umum di Timur Tengah dan Indonesia
3. Hybrid (Wakalah-Mudharabah):
- Fee wakalah untuk pengelolaan + bagi hasil investasi
- Model yang direkomendasikan AAOIFI
Perbedaan dengan asuransi konvensional:
- Konvensional: transfer risiko ke perusahaan asuransi
- Takaful: sharing risiko antar peserta
- Konvensional: premi milik perusahaan asuransi
- Takaful: kontribusi milik peserta (surplus dikembalikan)
Di Indonesia:
- Diatur oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
- Fatwa DSN-MUI No. 21/2001 tentang Asuransi Syariah
- Perusahaan: Takaful Indonesia, unit syariah perusahaan asuransi besar
CONTOH PENGGUNAAN
Peserta takaful membayar kontribusi Rp 5 juta/tahun. Dari jumlah itu: Rp 3 juta masuk dana tabarru' (untuk klaim), Rp 2 juta masuk dana investasi peserta. Akhir tahun: dana tabarru' surplus Rp 500 juta. Surplus dibagikan ke peserta secara proporsional. Ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus menjadi profit perusahaan.