Komisi tambahan yang diberikan kepada broker utama di atas komisi standar.
Overriding commission adalah komisi tambahan yang dibayarkan kepada broker utama, managing agent, atau agen senior di atas komisi standar, sebagai kompensasi atas peran manajemen dan koordinasi.
Jenis overriding commission:
1. Broker Override — Dibayarkan kepada lead broker yang mengkoordinasikan penempatan risiko besar yang melibatkan beberapa penanggung. Biasanya 2-5% tambahan di atas komisi standar.
2. Agency Override — Dibayarkan kepada agency manager atau general agent atas produksi agen-agen yang berada di bawah supervisinya.
3. Volume Override — Bonus komisi yang diberikan jika volume produksi mencapai target tertentu.
Overriding commission berbeda dengan profit commission:
- Overriding: berdasarkan volume produksi (premi)
- Profit commission: berdasarkan profitabilitas portofolio (loss ratio rendah)
Di Indonesia, OJK mengatur agar total beban komisi (termasuk override) tidak melebihi batas tertentu untuk menjaga solvabilitas perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Broker utama mengkoordinasikan penempatan polis property all risks untuk gedung perkantoran senilai Rp 500 miliar. Premi Rp 1,5 miliar dibagi ke 5 penanggung. Komisi standar 15% = Rp 225 juta. Selain itu, broker mendapat overriding 2,5% = Rp 37,5 juta sebagai kompensasi atas koordinasi penempatan dan servicing ke 5 penanggung.