Perantara asuransi yang mewakili kepentingan tertanggung.
Broker asuransi (pialang) adalah perantara yang bertindak atas nama TERTANGGUNG (bukan perusahaan asuransi) dalam penempatan, negosiasi, dan pengelolaan polis asuransi. Berbeda dengan agen yang mewakili perusahaan asuransi.
Peran broker:
- Analisis kebutuhan asuransi klien
- Mencari penawaran terbaik dari berbagai perusahaan asuransi
- Negosiasi terms, conditions, dan premi
- Pendampingan klaim
- Konsultasi manajemen risiko
Regulasi di Indonesia: Broker harus memiliki izin dari OJK dan terdaftar di APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
Kompensasi: Broker menerima komisi dari perusahaan asuransi (bukan dari klien), tapi kewajibannya tetap kepada klien.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan manufaktur membutuhkan polis PAR. Broker mendapatkan 5 penawaran dari perusahaan asuransi berbeda, membandingkan terms dan premi, lalu merekomendasikan yang paling sesuai. Saat klaim kebakaran, broker membantu negosiasi dengan adjuster hingga settlement.