Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Polis di mana nilai pertanggungan telah disepakati di awal dan dibayarkan penuh saat terjadi total loss.
Penjelasan Lengkap
Valued policy (polis bernilai tetap) adalah polis asuransi di mana nilai pertanggungan telah disepakati di awal dan jumlah tersebut yang akan dibayarkan saat klaim total loss, tanpa perlu pembuktian nilai aktual saat kerugian.
Karakteristik:
- Nilai pertanggungan = agreed value (disepakati saat polis dibuat)
- Saat total loss: dibayar PENUH sesuai agreed value
- Tidak perlu membuktikan actual market value saat klaim
- Tidak ada under-insurance atau over-insurance issue
Contoh penggunaan:
- Marine hull insurance (nilai kapal disepakati)
- Fine art insurance (lukisan, barang antik)
- Asuransi jiwa (UP disepakati, bukan berdasarkan 'nilai' jiwa)
- Classic/vintage car insurance
Perbedaan:
- Valued policy: nilai DISEPAKATI di awal → dibayar agreed value
- Unvalued/open policy: nilai TIDAK disepakati → harus dibuktikan saat klaim (market value)
- Indemnity policy: ganti rugi berdasarkan kerugian AKTUAL
Keuntungan:
- Kepastian jumlah klaim
- Tidak ada dispute soal nilai saat klaim
- Proses klaim lebih cepat
Risiko:
- Jika agreed value terlalu tinggi → moral hazard
- Jika agreed value terlalu rendah → tertanggung rugi
- Perusahaan asuransi memerlukan valuasi/appraisal yang akurat
CONTOH PENGGUNAAN
Kolektor mengasuransikan lukisan langka dengan valued policy — agreed value USD 2 juta (berdasarkan appraisal independen). Lukisan hancur dalam kebakaran. Perusahaan asuransi membayar USD 2 juta tanpa perlu valuasi ulang. Pada unvalued policy, harus membuktikan market value saat kejadian (mungkin naik/turun).
Istilah Terkait