Pembatalan polis di mana pengembalian premi dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pertanggungan.
Pro rata cancellation (pembatalan proporsional) adalah metode pengembalian premi ketika polis dibatalkan, di mana premi dikembalikan secara PROPORSIONAL berdasarkan sisa periode pertanggungan.
Formula:
Pengembalian = Premi × (Sisa Hari / Total Hari)
Contoh:
- Premi tahunan: Rp 12 juta
- Polis dibatalkan setelah 4 bulan (120 hari)
- Sisa: 245 hari
- Pengembalian: Rp 12 juta × 245/365 = Rp 8,05 juta
Kapan pro rata cancellation berlaku:
- Pembatalan oleh PERUSAHAAN ASURANSI (bukan oleh tertanggung)
- Perusahaan asuransi harus mengembalikan premi secara proporsional penuh
- Tidak ada penalti
Perbedaan:
- Pro rata cancellation: pembatalan oleh PERUSAHAAN ASURANSI → pengembalian PROPORSIONAL penuh
- Short rate cancellation: pembatalan oleh TERTANGGUNG → pengembalian KURANG dari proporsional (ada penalti)
Alasan pembatalan oleh perusahaan asuransi:
- Risiko meningkat signifikan
- Tertanggung melanggar warranty
- Non-payment premi (setelah grace period)
- Informasi material berubah
Ketentuan:
- Perusahaan asuransi harus memberikan notice of cancellation (biasanya 14-30 hari)
- Tertanggung berhak mendapat pengembalian premi pro rata
- Tidak boleh membatalkan secara semena-mena
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi membatalkan polis kebakaran setelah menemukan occupancy berubah dari kantor menjadi gudang bahan kimia (peningkatan risiko signifikan). Premi tahunan Rp 24 juta, polis sudah berjalan 6 bulan. Pro rata refund: Rp 24 juta × 6/12 = Rp 12 juta dikembalikan ke tertanggung.