Tanggung jawab hukum seseorang atas tindakan orang lain, misalnya majikan atas tindakan karyawan.
Vicarious liability (tanggung jawab pengganti) adalah prinsip hukum yang membebankan tanggung jawab kepada satu pihak atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan hubungan tertentu.
Istilah ini merupakan duplikat. Lihat entri Vicarious Liability (ID 4407) untuk penjelasan lengkap mengenai doktrin respondeat superior, hubungan employer-employee dan principal-agent, serta penerapannya dalam hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas kelalaian pekerja outsourcing-nya di lokasi klien. Jika pekerja outsourcing merusak peralatan klien senilai Rp 200 juta, perusahaan outsourcing menanggung vicarious liability.