Tanggung jawab yang timbul berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Statutory liability adalah tanggung jawab hukum yang timbul dari kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang (statute/peraturan), bukan dari kontrak atau common law.
Perbedaan dengan jenis liability lain:
- Contractual liability: berdasarkan perjanjian
- Common law liability: berdasarkan preseden hukum
- Statutory liability: berdasarkan undang-undang tertulis
Contoh statutory liability di Indonesia:
- UU Ketenagakerjaan No. 13/2003: kewajiban keselamatan kerja, pembayaran pesangon
- UU Lingkungan Hidup No. 32/2009: kewajiban pengelolaan limbah, strict liability pencemaran
- UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: tanggung jawab produk
- PP 50/2012: kewajiban Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan ≥100 pekerja
- UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022: kewajiban perlindungan data
Dalam asuransi:
Statutory liability coverage biasanya menjadi perluasan (extension) dari polis CGL atau employers liability. Beberapa yurisdiksi mewajibkan statutory liability insurance tertentu, misalnya workers' compensation atau motor third party liability.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan tambang melanggar ketentuan UU Minerba tentang reklamasi lahan pasca-tambang. Pemerintah mengenakan denda Rp 5 miliar dan mewajibkan reklamasi senilai Rp 20 miliar. Ini adalah statutory liability — kewajiban berdasarkan undang-undang, bukan kontrak. Statutory liability insurance dapat menanggung denda dan biaya pembelaan, tetapi biasanya TIDAK menanggung biaya reklamasi itu sendiri.